Hai sahabat, ketemu lagi sama aku. sebelumnya aku udah pernah ngasih contoh tentang kritik dan saran, sama contoh resensi buku pelajaran. Nah kali ini waktunya berbagi ilmu lagi, ilmu ini aku peroleh dari pembina aku. Ini dia contoh essay asli buatanku. Essay ini dibuat saat menjelang lomba ESSAY yang diselenggarakan di kabupatenku, yang mau tahu, ini dia essaynya...
PELECEHAN SEKSUAL MELANGGAR HAKKU
Oleh
: Dana Mutia Agustina
Anak adalah harapan dan kunci masa depan
bagi suatu negara yang diharapkan dapat membawa perkembangan dan kemajuan bagi
negaranya. Oleh karena itu, anak wajib dilindungi dan dididik secara
optimal, supaya mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baikknya. Agar
kelak mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang berpotensi dan
berkarakter.
Namun
kenyataanya tidak sesuai dengan yang ditargetkan, saat ini anak sedang
menghadapi berbagai macam ancaman yang membahayakan pertumbuhan dan
perkembangannya, contohnya yang sering sekali terjadi adalah kenakalan
remaja yang dapat merusak moral juga melunturkan sopan dan santun, ekspolitasi
anak yang mengharuskan anak bekerja untuk memenuhi kehidupan orang lain maupun
dirinya sendiri, traffiking
yang semakin marak saja keberadaannya dan kekerasan seksual yang sangat fatal
sekali akibatnya. Ancaman-ancaman
itulah yang membuat anak menjadi takut berpartisipasi dalam dunianya.
Kekerasan
pada anak adalah kondisi yang menyebabkan anak merasa tidak nyaman dan tidak
aman atas perlakuan orang lain kepadanya, kekerasan pada anak dapat berupa
kekerasan secara fisik, dan kekerasan secara psikis, pelaku kekerasan pada anak
biasanya adalah orang terdekat anak, bibi, paman, wali, bahkan orangtua anak
yang diangap dapat melindungi dan menyayangi anak.
Sungguh miris sekali, di tengah kehidupan
dunia yang semakin maju dan teknologi yang berkembang semakin pesat, kejahatan
terhadap anak justru malah meningkat. Menurut Al Bantani (2015) Ketua
Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan,
kekerasan pada anak sudah sangat mengerikan dan bisa dikatakan pada tahap
darurat. Fakta itu terungkap dari data kekerasan yang diterima Komnas
Perlindungan Anak setiap tahun cenderung meningkat. Berdasarkan laporan yang
diterima Komnas PA, laporan pada akhir tahun 2013 menunjukkan angka tertinggi
dalam kasus kekerasan terhadap anak, yakni sebanyak 3.023 kasus pelanggaran,
1.620 anak (58 persen) menjadi korban kejahatan seksual. Dilihat dari
klasifikasi usia, dari 3.023 kasus tersebut, sebanyak 1.291 kasus (45 persen)
terjadi pada anak berusia 13 hingga 17 tahun, korban berusia 6 hingga 12 tahun
sebanyak 757 kasus (26 persen), dan usia 0 hingga 5 tahun sebanyak 849 kasus
atau 29 persen.
Ini membuktikan bahwa kejahatan seksual
lah yang paling tinggi angka pelanggrannya. Di Indonesia kesadaran terhadap
perlindungan anak memang sangat rendah, bahkan bisa dikatakan bahwa Indonesia
merupakan negara darurat kekerasan pada anak.
Kasus-kasus
bentuk kekerasan terhadap anak secara fisik maupun psikis dapat berupa ketidak
perhatian orang terdekat, mencubit, memukul, pengancaman, pengurungan, dan
lain-lain. Dengan perlakuan yang seperti itu anak menjadi terganggu secara
fisik dan psikis mereka merasa tidak dicintai, dan banyak orang khususnya orang
tua mengaku, mereka melakukan bentuk penyiksaan seperti itu bertujuan untuk
melatih kedisiplinan anaknya, padahal itu salah besar, dan malah berakibat
sebaliknya.
Memang
kesadaran masyarakat Indonesia tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak
masih sangat rendah, hingga negara ini banyak mengalami masalah-masalah yang
sangat bahaya, contohnya adalah
kekerasan terhadap anak yang paling tinggi angka pelanggarannya yaitu pelecehan
seksual. Pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia sudah seperti
momok bagi setiap anak. Hati teriris-iris jika mendengar berita tentang
pelecehan seksual terhadap anak, sifat lugunya yang menampakan kepolosan anak
malah dimanfaatkan oleh pelaku perusak moral untuk memenuhi nafsunya, sungguh
keji, mereka tidak berfikir apa yang dilakukannya dapat merusak moral bangsa
dan merusak negara mereka sendiri.
Pelecehan seksual pada anak adalah tindakan yang
berkaitan dengan aktivitas seksual dengan mengikutsertakan anak sebagai
korbannya, dan anak tidak menyadari apa yang dilakukannya bahkan tidak tahu apa
arti dari tindakan yang dilakukan kepadanya. Biasanya pelecehan seksual terjadi karena pelaku mengalami gangguan psikis atau
bisa juga karena pelaku mengalami ketidakpuasaan nafsu yang tidak terkendali
sehingga mengakibatkan pelaku melampiasakan kepada anak-anak, mengapa banyak
pelaku pelecehan seksual lebih memilih anak anak sebagai korbannya? Karena anak
masih polos dan lemah juga mudah dibujuk, biasanya pelaku menarik perhatian
anak sebagai korban dengan mengiming-iminginya dengan kesenangan yang biasanya
disukai anak anak, seperti memberikan permen, coklat, uang, dan lain lain.
Hal yang lebih memperihatinkan lagi adalah fakta
bahwa sebagaian pelaku pelecehan seksual ternyata adalah para oknum atau
elemen pemerintah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak. Banyak
berita beredar bahwa sekolah sekarang bukanlah tempat belajar yang aman lagi,
banyak pelecehan seksual sekarang dilakukan oleh para guru yang seharusnya
menjadi contoh teladan yang baik tetapi malah berbuat keji.
Satu contoh dari berita pelecehan seksual terhadap
anak yang baru saja terjadi dan sangat membooming adalah, pelecehan seksual
yang terjadi di salah satu sekolah ternama ”Jakarta Internasional School” atau
disingkat JIS yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korbannya. Hal ini
terungkap ketika salah satu wali murid angkat bicara setelah mendengar curhatan
dari anaknya. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian ternyata pelaku
kejahatan JIS berasal dari pihak dalam sekolah dan pelaku pelecehan sudah
merencanakan perbuatan kejinya bersama beberapa temannya, bisa disimpulkan bahwa pelaku lebih dari satu tersangka.
Penyebab
terjadinya contoh kasus diatas adalah karena ketidak sadaran masyarakat akan
pentingnya perhatian dan perlindungan kepada anak, kurangnya pendidikan agama
dari orangtua, dan kurangnya penerapan pendidikan seksual sejak dini yang
seharusnya sudah mulai dikenalkan kepada anakanya sehingga anak tahu apa yang
harus dijaga dan mengajarkan anak bagaimana cara menanggapi orang yang baru
dikenalnya.
Moore (dalam Nataliani, 2004) menyebutkan bahwa
efek tindakan dari korban kekerasan anak dapat diklasifikasikan dalam beberapa
kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi; ada
yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yang tidak mempunyai kepibadian
sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang
timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu, Moore
juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal
juga rusaknya sistem syaraf. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa, dampak
kekerasan anak yang meliputi pelecehan seksual, secara fisik maupun psikis akan
sangat mempengaruhi pertumbuhan korbannya. Selain mempengaruhi pertumbuhannya,
pelecehan seksual terhadap anak juga akan mengubah sikap dan pola pikir pada
korbannya. Dikehidupan sehari-harinya anak yang pernah menjadi korban pelecehan
seksual akan menjadi lebih suka menyendiri, menarik diri dari pergaulan, dan
hidupnya dirundung rasa takut juga rasa cemas. Anak yang dulu pernah menjadi
korban kekerasan, di masa dewasanya sangat berpotensi besar untuk menjadi pelaku
kekerasan.
Dijelaskan dalam UUD Republik Indonesia nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 yang berbunyi ”setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan paling singkat 3(tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 ”
sudah sangat jelas bahwa orang yang melakukan tindak pelecehan seksual akan
dikenakan hukuman yang sangat berat, namun selama ini penegak hukum cenderung
menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, meskipun
UU perlindungan anak sudah diberlakukan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya
pelecehan seksual adalah dengan cara seperti berikut;
Bukanlah
perkara mudah untuk mengentaskan pelecehan seksual terhadap anak. Semua elemen
masyarakat harus sadar bahwa melindungi anak sangat penting. Selain upaya dari
orang tua, dalam kasus seperti ini, keterlibatan dari berbagai elemen
pemerintah sangat diperlukan, khususnya dari lembaga-lembaga terkait yang
menaungi bidang perlindungan anak. Upaya-upaya
harus terus diteggakan, dan dengan adanya organisasi ForPAN akan sangat
membantu dalam kasus seperti ini karena misinya adalah menengakan dan
melindungi anak beserta hak-haknya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa anak harus selalu dilindungi dan disayangi oleh semua elemen masyarakat,
agar mereka terhindar dari kekerasan, apalagi pelecehan seksual yang sangat
rentan terjadi. Agar kelak anak dapat meneruskan cita-cita bangsa. Jadilah
warga negara yang baik dan jadilah warga negara yang taat pada hukum.
Semoga tulisan mengenai pelecehan seksual
terhadap anak ini dapat menginspirasi dan membuat pembaca paham akan pentingnya
melindungi dan menyayangi anak dalam kondisi apapun, karena anak merupaka
tonggak emas penerus bangsa.
”Jangan lupakan
hakku, peluklah aku, karena akulah calon pemimpin bangsamu”
Jika ingin mengcopy, wajib menyertakan sumber ya, terimakasih :)
Jika ingin mengcopy, wajib menyertakan sumber ya, terimakasih :)