Kamis, 15 Oktober 2015

CONTOH ESSAY TENTANG HAK ANAK

Hai sahabat, ketemu lagi sama aku. sebelumnya aku udah pernah ngasih contoh tentang kritik dan saran, sama contoh resensi buku pelajaran. Nah kali ini waktunya berbagi ilmu lagi, ilmu ini aku peroleh dari pembina aku. Ini dia contoh essay asli buatanku. Essay ini dibuat saat menjelang lomba ESSAY yang diselenggarakan di kabupatenku, yang mau tahu, ini dia essaynya...



PELECEHAN SEKSUAL MELANGGAR HAKKU
Oleh    : Dana Mutia Agustina

Anak adalah harapan dan kunci masa depan bagi suatu negara yang diharapkan dapat membawa perkembangan dan kemajuan bagi negaranya. Oleh karena itu,  anak wajib dilindungi dan dididik secara optimal, supaya mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baikknya. Agar kelak mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang berpotensi dan berkarakter.
Namun kenyataanya tidak sesuai dengan yang ditargetkan, saat ini anak sedang menghadapi berbagai macam ancaman yang membahayakan pertumbuhan dan perkembangannya, contohnya yang sering sekali terjadi adalah kenakalan remaja yang dapat merusak moral juga melunturkan sopan dan santun, ekspolitasi anak yang mengharuskan anak bekerja untuk memenuhi kehidupan orang lain maupun dirinya sendiri, traffiking yang semakin marak saja keberadaannya dan kekerasan seksual yang sangat fatal sekali akibatnya. Ancaman-ancaman itulah yang membuat anak menjadi takut berpartisipasi dalam dunianya.
Kekerasan pada anak adalah kondisi yang menyebabkan anak merasa tidak nyaman dan tidak aman atas perlakuan orang lain kepadanya, kekerasan pada anak dapat berupa kekerasan secara fisik, dan kekerasan secara psikis, pelaku kekerasan pada anak biasanya adalah orang terdekat anak, bibi, paman, wali, bahkan orangtua anak yang diangap dapat melindungi dan menyayangi anak.
Sungguh miris sekali, di tengah kehidupan dunia yang semakin maju dan teknologi yang berkembang semakin pesat, kejahatan terhadap anak justru malah meningkat.  Menurut Al Bantani (2015) Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, kekerasan pada anak sudah sangat mengerikan dan bisa dikatakan pada tahap darurat. Fakta itu terungkap dari data kekerasan yang diterima Komnas Perlindungan Anak setiap tahun cenderung meningkat. Berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA, laporan pada akhir tahun 2013 menunjukkan angka tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap anak, yakni sebanyak 3.023 kasus pelanggaran, 1.620 anak (58 persen) menjadi korban kejahatan seksual. Dilihat dari klasifikasi usia, dari 3.023 kasus tersebut, sebanyak 1.291 kasus (45 persen) terjadi pada anak berusia 13 hingga 17 tahun, korban berusia 6 hingga 12 tahun sebanyak 757 kasus (26 persen), dan usia 0 hingga 5 tahun sebanyak 849 kasus atau 29 persen.  
Ini membuktikan bahwa kejahatan seksual lah yang paling tinggi angka pelanggrannya. Di Indonesia kesadaran terhadap perlindungan anak memang sangat rendah, bahkan bisa dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara darurat kekerasan pada anak.
Kasus-kasus bentuk kekerasan terhadap anak secara fisik maupun psikis dapat berupa ketidak perhatian orang terdekat, mencubit, memukul, pengancaman, pengurungan, dan lain-lain. Dengan perlakuan yang seperti itu anak menjadi terganggu secara fisik dan psikis mereka merasa tidak dicintai, dan banyak orang khususnya orang tua mengaku, mereka melakukan bentuk penyiksaan seperti itu bertujuan untuk melatih kedisiplinan anaknya, padahal itu salah besar, dan malah berakibat sebaliknya.
Memang kesadaran masyarakat Indonesia tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak masih sangat rendah, hingga negara ini banyak mengalami masalah-masalah yang sangat bahaya, contohnya adalah kekerasan terhadap anak yang paling tinggi angka pelanggarannya yaitu pelecehan seksual. Pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia sudah seperti momok bagi setiap anak. Hati teriris-iris jika mendengar berita tentang pelecehan seksual terhadap anak, sifat lugunya yang menampakan kepolosan anak malah dimanfaatkan oleh pelaku perusak moral untuk memenuhi nafsunya, sungguh keji, mereka tidak berfikir apa yang dilakukannya dapat merusak moral bangsa dan merusak negara mereka sendiri.
          Pelecehan seksual pada anak adalah tindakan yang berkaitan dengan aktivitas seksual dengan mengikutsertakan anak sebagai korbannya, dan anak tidak menyadari apa yang dilakukannya bahkan tidak tahu apa arti dari tindakan yang dilakukan kepadanya. Biasanya pelecehan seksual terjadi karena pelaku mengalami gangguan psikis atau bisa juga karena pelaku mengalami ketidakpuasaan nafsu yang tidak terkendali sehingga mengakibatkan pelaku melampiasakan kepada anak-anak, mengapa banyak pelaku pelecehan seksual lebih memilih anak anak sebagai korbannya? Karena anak masih polos dan lemah juga mudah dibujuk, biasanya pelaku menarik perhatian anak sebagai korban dengan mengiming-iminginya dengan kesenangan yang biasanya disukai anak anak, seperti memberikan permen, coklat, uang, dan lain lain.  
           Hal yang lebih memperihatinkan lagi adalah fakta bahwa sebagaian pelaku pelecehan seksual  ternyata adalah para oknum atau elemen pemerintah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak. Banyak berita beredar bahwa sekolah sekarang bukanlah tempat belajar yang aman lagi, banyak pelecehan seksual sekarang dilakukan oleh para guru yang seharusnya menjadi contoh teladan yang baik tetapi malah berbuat keji.
       Satu contoh dari berita pelecehan seksual terhadap anak yang baru saja terjadi dan sangat membooming adalah, pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah ternama ”Jakarta Internasional School” atau disingkat JIS yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korbannya. Hal ini terungkap ketika salah satu wali murid angkat bicara setelah mendengar curhatan dari anaknya. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian ternyata pelaku kejahatan JIS berasal dari pihak dalam sekolah dan pelaku pelecehan sudah merencanakan perbuatan kejinya bersama beberapa temannya, bisa disimpulkan bahwa pelaku lebih dari satu tersangka.
Penyebab terjadinya contoh kasus diatas adalah karena ketidak sadaran masyarakat akan pentingnya perhatian dan perlindungan kepada anak, kurangnya pendidikan agama dari orangtua, dan kurangnya penerapan pendidikan seksual sejak dini yang seharusnya sudah mulai dikenalkan kepada anakanya sehingga anak tahu apa yang harus dijaga dan mengajarkan anak bagaimana cara menanggapi orang yang baru dikenalnya.
          Moore (dalam Nataliani, 2004) menyebutkan bahwa efek tindakan dari korban kekerasan anak dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yang tidak mempunyai kepibadian sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu, Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa, dampak kekerasan anak yang meliputi pelecehan seksual, secara fisik maupun psikis akan sangat mempengaruhi pertumbuhan korbannya. Selain mempengaruhi pertumbuhannya, pelecehan seksual terhadap anak juga akan mengubah sikap dan pola pikir pada korbannya. Dikehidupan sehari-harinya anak yang pernah menjadi korban pelecehan seksual akan menjadi lebih suka menyendiri, menarik diri dari pergaulan, dan hidupnya dirundung rasa takut juga rasa cemas. Anak yang dulu pernah menjadi korban kekerasan, di masa dewasanya sangat berpotensi besar untuk menjadi pelaku kekerasan.
Dijelaskan dalam UUD Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 yang berbunyi ”setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan paling singkat 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 ” sudah sangat jelas bahwa orang yang melakukan tindak pelecehan seksual akan dikenakan hukuman yang sangat berat, namun selama ini penegak hukum cenderung menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, meskipun UU perlindungan anak sudah diberlakukan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual adalah dengan cara seperti berikut;


Bukanlah perkara mudah untuk mengentaskan pelecehan seksual terhadap anak. Semua elemen masyarakat harus sadar bahwa melindungi anak sangat penting. Selain upaya dari orang tua, dalam kasus seperti ini, keterlibatan dari berbagai elemen pemerintah sangat diperlukan, khususnya dari lembaga-lembaga terkait yang menaungi bidang perlindungan anak. Upaya-upaya harus terus diteggakan, dan dengan adanya organisasi ForPAN akan sangat membantu dalam kasus seperti ini karena misinya adalah menengakan dan melindungi anak beserta hak-haknya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa anak harus selalu dilindungi dan disayangi oleh semua elemen masyarakat, agar mereka terhindar dari kekerasan, apalagi pelecehan seksual yang sangat rentan terjadi. Agar kelak anak dapat meneruskan cita-cita bangsa. Jadilah warga negara yang baik dan jadilah warga negara yang taat pada hukum.
Semoga tulisan mengenai pelecehan seksual terhadap anak ini dapat menginspirasi dan membuat pembaca paham akan pentingnya melindungi dan menyayangi anak dalam kondisi apapun, karena anak merupaka tonggak emas penerus bangsa.
   
     ”Jangan lupakan hakku, peluklah aku, karena akulah calon pemimpin bangsamu”


Jika ingin mengcopy, wajib menyertakan sumber ya, terimakasih :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar